Vonis Perempuan A Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Akan Banding?
AG tiba di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Perempuan A (15) divonis hakim 3,5 tahun penjara karena terbukti ikut terlibat dalam penganiayaan David Ozora. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 4 tahun penjara.
Lantas apa sikap Jaksa terkait vonis itu, terlebih ada dorongan dari pihak korban untuk melakukan banding.
“Kalau kami menuntut 4 tahun tadi hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan dengan cara ditempatkan di LPKA (Lembaga Perlindungan Khusus Anak). Untuk itu Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir,” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Kejari Jaksel, Senin (10/4).
Pihak kejari akan mengkaji semua pertimbangan yang dibacakan Hakim selama 7 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Selasa (10/4).
“Kami akan pelajari dulu selama tujuh hari dan setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima,” tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut perempuan A kurungan penjara selama 4 tahun karena melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun. Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Comments are closed.