Vonis Bebas Bagi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Tuai Pertanyaan
Sidang tuntutan kasus tragedi Kanjuruhan terhadap tiga terdakwa anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso menanggapi vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan 2 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Dia menilai putusan hakim itu nyeleneh.
“Keputusan hakim di peradilan kita memang nyeleneh. Sering terjadi dalam persidangan sebuah kasus pidana yang salah, bebas dan benar, dihukum,” katanya saat dihubungi, Jumat (17/3).
Dia pun mempertanyakan letak kesalahan yang terjadi, apakah produk undang-undang yang tidak baik atau para penegak keadilan yang tidak baik atau para hakimnya yang tidak baik.
“Publik pasti jika ditanya tentang produk regulasi yang baik atau perilaku para penegak hukum yang tidak baik, jawabannya dipastikan lebih banyak adalah perilakunya yang kurang baik,” ujar dia.
Susiani (38), salah satu keluarga korban membawa foto anaknya yang meninggal akibat tragedi Kanjuruhan di persidangan putusan tiga terdakwa dari anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Lebih lanjut, Santoso menilai jika jaksa menganggap bahwa dakwaannya sangat kuat disertai dengan bukti-bukti yang ada, maka sangat dimungkinkan jaksa melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Meskipun kasus kanjuruhan tidak bisa dilihat hanya pada tewasnya beberapa penonton sepakbola saja. Namun banyak sisi lain yang menjadi pertimbangan dalam menelisik kasus itu,” kata Santoso.
Santoso juga berharap tidak ada intervensi kekuasaan dalam mengurai peristiwa itu.
“Tapi murni memberi keadilan bagi para keluarga korban,” tandas dia.
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dari anggota Polri telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
Ketiganya yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan langsung hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai, untuk terdakwa AKP Hasdarmawan terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya sehingga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Comments are closed.