Perempuan A Hadapi Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini

Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, AG (15), akan menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4) pukul 14.00 WIB.

Pacar Mario Dandy Satriyo ini akan menjalani sidang secara terbuka untuk umum.

Hanya saja kapasitas ruang sidang yang disediakan terbatas.

“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (10/4).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG selama 4 tahun kurungan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti melakukan tindakan penganiyaan bersama Mario Dandy dan Shane yang mengakibatkan David mengalami cedera berat.

AG pun dituntut dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Comments are closed.
Generated by Feedzy