Menteri ATR BPN Serahkan 2.122 Sertifikat Tanah di Sumsel

Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat tanah ke Gubernur Sumsel Herman Deru, Foto : Humas Pemprov Sumsel

Sebanyak 2.122 sertifikat tanah diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) RI, Hadi Tjahjanto ke BMD, BMN dan BUMN di Sumatera Selatan (Sumsel).

Adapun masing-masing rincian yaitu sertifikat aset BMD pada Gubernur Sumsel, Wali Kota Palembang, Bupati Lahat, dan Bupati Ogan Komering Ilir.

Sedangkan sertifikat aset BMN yaitu aset Kepolisian RI, Kemenhan RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan di Sumsel. Lalu ATR BPN RI juga menyerahkan sertifikat tanah milik BUMN PT Pertamina dan PT PLN di wilayah tersebut.

“Penyerahan sertifikat dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan tanah yang marak terjadi selama ini,” kata, Hadi Tjahjanto saat Penyerahan Sertifikat BMN, BMD dan BUMN di Auditorium Bina Praja, Rabu (12/4)

Menurutnya, dengan adanya sertifikat tersebut telah memberikan kepastian hukum pada aset-aset tanah milik pemerintah. Apalagi pihaknya memiliki target sertifikasi itu sebanyak 126 juta bidang tanah.

“Saat ini baru terdaftar 101.1 juta dan yang sudah tersertifikasi sebanyak 84 juta. Artinya masih banyak pr yang harus diselesaikan untuk bisa mencapai 126 juta bidang tanah tersebut, “kata dia.

Selain itu, Hadi menuturkan pada April 2023 pihaknya telah mulai menjalankan program sertifikat elektronik yang menyasarkan aset BMN. Kemudian dilanjutkan sertifikat elektronik untuk BUMN dan pada bulan September mendatang kepada masyarakat.

“Kami juga menyasar pada sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah untuk memastikan tidak ada lagi permasalahan pada tahun 2024 mendatang,” kata dia.

Dia merinci untuk pelayanan secara elektronik sendiri, ATR/BPN telah memiliki empat program di antaranya pelayanan informasi secara elektronik, pelayanan elektronik untuk SKPT, pelayanan elektronik untuk nilai tanah dan pelayanan elektronik untuk hak tanggungan.

Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, terdapat beberapa hal yang selama ini menghambat proses sertifikasi tanah secara skala besar karena permasalahannya terjadi adanya batas alam.

“Batasnya alam ada sungai pohon. Maka sekarang ini harus ada batas yang bertumpu pada titik koordinat,” kata Deru.

Menurutnya, terkait permasalahan di tingkat pemerintah ini menyangkut data yang tidak lengkap, lantaran tidak bertumpu pada di kota saja.

“Masih banyaknya aset pemerintah yang belum bersertifikat karena datanya belum akurat. Bahkan ada yang dikuasai orang lain, misal seperti aset yang di Yogyakarta untuk mahasiswa itu dikuasai orang lain,” ungkapnya

Comments are closed.
Generated by Feedzy