KPU Susun PKPU: Eks Napi Dilarang Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (15/3). Foto: Luthfi Humam/kumparan
KPU menyerahkan draf Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran caleg di Pemilu 2023 ke DPR siang ini. Dalam draf terbaru itu, KPU memastikan eks napi, termasuk eks napi koruptor, tak boleh nyaleg selama 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari penjara.
Ketentuan itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota alias caleg dalam UU Pemilu. Dalam putusan ini, mantan napi, termasuk eks napi korupsi, harus menunggu 5 tahun setelah menjalani masa pokok pidana terlebih dahulu untuk bisa maju caleg.
“Menambahkan syarat calon sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU XXI/2023 sebagai berikut. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (12/4).
“Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” lanjutnya.
Selain itu, Hasyim menambahkan, ketetentuan bagi bakal calon yang merupakan penyelenggara pemilu, panitia pemilu atau panitia pengawas, harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai caleg. Terakhir, Hasyim juga membahas penyesuaian jadwal tahapan kampanye sesuai Perppu Pemilu.
“Pengaturan program dan jadwal kegiatan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 276 ayat (1) bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPD,” tandasnya.
Berikut selengkapnya syarat pengajuan bakal calon berstatus mantan terpidana:
Bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus menyerahkan:a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; danc. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.
Sementara, syarat Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana kealpaan atau politik yakni:
Bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan:a. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; danb. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan vang telah berkekuatan hukum tetap.
Comments are closed.