Hakim Banding Ungkap Kejanggalan Dugaan Pelecehan Yosua ke Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Dugaan pelecehan seksual yang diklaim dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali mencuat. Kali ini, masuk dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat memutus upaya banding Ferdy Sambo.

Dalam putusannya, Hakim menolak banding Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati oleh PT DKI Jakarta.

Sementara terkait dengan isu pelecehan seksual, hakim banding mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait klaim Putri Candrawathi.

“Yosua sudah dituduh melakukan perbuatan pelecehan seksual akan tetapi nampak masih nyaman di lingkungan terdakwa (Sambo) dan saksi-saksi, hal ini bisa dilihat bahwa korban (Yosua) masih berada di dalam rumah kediaman di Magelang,” kata Hakim membacakan pertimbangan putusan banding Sambo, Rabu (12/4).

Peristiwa pelecehan seksual itu diklaim oleh Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022. Yosua disebut masuk ke kamarnya saat dia tidur, dan melakukan pelecehan seksual.

Bahkan, dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, Putri juga sempat mengaku dibanting oleh Yosua, dan diancam dibunuh jika perilaku bejatnya diungkap Putri.

Namun menurut hakim, ada sejumlah kejanggalan apabila benar Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.

“Pada saat kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi PC (Putri) antara 10 sampai 15 menit di kamar saksi PC sebagaimana dengan keterangan saksi Ricky Rizal (eks ajudan Sambo),” kata hakim.

Keluarga Brigadir Yosua menunjukkan foto kedekatan dengan Irjen Ferdy Sambo. Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak

Kemudian, Putri dan Yosua pun masih bersama-sama dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022, sehari usai peristiwa dugaan pelecehan terjadi.

“Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta masih santai bahkan bercanda di rumah kediaman di Saguling di Jakarta. Bahkan ketika menjelang penembakan korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi,” kata hakim.

“Utamanya ketika berteriak, ‘ada-apa pak? Ada apa pak?’,” kata hakim.

Teriakan tersebut disampaikan Yosua saat Sambo mencekik leher belakangnya, dan Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembaknya.

Di ujung tanggapannya, hakim menyatakan tidak ada hal yang kebetulan. Dia menyinggung apa pun yang terjadi, atas kehendak sang pencipta. Hakim tak menyimpulkan, apakah benar pelecehan tersebut terjadi atau tidak.

“Tidak ada sesuatu yang kebetulan juga, tidak ada sesuatu yang sia-sia sekecil apa pun apa yang terjadi itu karena Allah Tuhan Yang Maha Esa. Semua tergantung kepada kita bagaimana kita bisa menyikapi tiap-tiap kejadian atau peristiwa yang akan terjadi,” pungkas hakim.

Comments are closed.
Generated by Feedzy