Cara Hitung Pesangon, Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soal
Ilustrasi menghitung pesangon. Foto: Pexels.com
Cara hitung pesangon perlu diketahui oleh karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab uang pesangon adalah salah satu hak yang harus diberikan perusahaan pada karyawan saat terjadi PHK.
Pemberian dan perhitungan pesangon sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain uang pesangon, karyawan yang terkena PHK juga akan menerima kompensasi lain, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Peraturan Perhitungan Pesangon
Ilustrasi menghitung pesangon. Foto: Pexels.com
Perhitungan pesangon telah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan UU Cipta Kerja Pasal 40. Selengkapnya, simak peraturan perhitungan pesangon berikut ini.
Perhitungan Pesangon
Masa kerja kurang dari 1 tahun: uang pesangon yang didapatkan adalah 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 2 tahun: uang pesangon yang didapatkan sebanyak 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih dan kurang dari 3 tahun: uang pesangon yang diterima, yaitu 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 4 tahun: uang pesangon yang diterima adalah sebesar 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih dan kurang dari 5 tahun: mendapat uang pesangon sebesar 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun: mendapat uang pesangon sebanyak 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 7 tahun: menerima uang pesangon sebesar 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun: mendapatkan uang pesangon sebanyak 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih: menerima uang pesangon sebesar 9 bulan upah
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun: mendapat UPMK sebesar 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 9 tahun: mendapat UPMK sebanyak 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih dan kurang dari 12 tahun: menerima UPMK sebesar 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih dan kurang dari 15 tahun: mendapat UPMK sebesar 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih dan kurang dari 18 tahun: mendapat UPMK sebanyak 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih dan kurang dari 21 tahun: menerima UPMK sebesar 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari 24 tahun: menerima UPMK sebanyak 8 bulan upah
Masa kerja lebih dari 24 tahun: UPMK yang didapatkan sebesar 10 bulan upah
Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)
Biaya transportasi karyawan, uang transportasi diberikan jika mantan karyawan harus pindah kerja ke lokasi yang jauh dan sulit dijangkau
Cuti tahunan yang belum sempat diambil
Biaya penggantian perawatan, perumahan, pengobatan yang sudah ditetapkan sebesar 15 persen dari uang pesangon atau UPMK jika memenuhi syarat
Uang pengganti lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja
Cara Menghitung Pesangon
Cara menghitung pesangon ialah dengan menggunakan rumus berikut:
Total uang pesangon yang diterima = uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
Contoh:
Aji di PHK oleh perusahaan dengan total masa kerja selama 3 tahun 6 bulan dan menerima upah bulanan sebesar Rp7.500.000.
Uang pesangon yang diterima = 4 bulan x Rp7.500.000 = Rp30.000.000
Rp30.000.000 + Rp15.000.000 + Rp6.750.000 = Rp51.750.000
(ZHR)
Comments are closed.