Biadab! Guru SD di Banyuwangi Cabuli Siswinya, Polisi Tangkap Pelaku
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Seorang guru SD di Banyuwangi ditangkap oleh polisi terkait kasus pencabulan terhadap siswinya. Guru tersebut berinisial AR (42) warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.
Kanit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda Devi mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Kamis (9/3) lalu. Awalnya, AR bersama para muridnya menuju ke taman atau RTH dekat sekolah untuk melaksanakan kegiatan olahraga.
Kemudian, salah satu saksi warga sekitar melihat pelaku tengah menggandeng seorang siswi yang hendak menuju RTH tersebut.
“Selanjutnya saksi menanyakan kepada temannya yang sebagai guru di SDN 1 Singotrunan apakah terlapor sudah menikah lagi karena pagi tadi melihat terlapor menggandeng tangan siswa perempuan,” kata Devi kepada kumparan, Selasa (11/4).
Dua hari kemudian, saksi menceritakan apa yang ia lihat ke salah satu guru di SD tersebut. Lalu, salah satu guru SD itu memanggil seluruh siswa dan menanyakan apakah pelaku pernah memegang anggota tubuh mereka.
“Setelah itu semua siswa perempuan mengatakan pernah terlapor memegang tangan dan merangkul. Karena saat itu sudah saatnya jam pulang akhirnya saksi memulangkan para siswanya,” jelas Devi.
Usai guru itu menanyakan ke para murid perempuan, salah seorang siswi tiba-tiba mendekatinya dan memberi tahu bahwa pelaku juga pernah memegang payudaranya.
Bahkan, pelaku juga pernah memperlihatkan video porno kepada siswi itu saat perjalanan dari RTH usai kegiatan olahraga.
“Selanjutnya anak korban juga menjelaskan bahwa teman lainnya juga jadi korban,” terangnya.
Orang Tua Korban Lapor Polisi
Devi mengungkapkan, sejumlah siswi juga pernah menjadi korban dari AR. Pada Minggu (13/4), para orang tua korban bersepakat untuk melaporkan AR ke Satreskrim Polresta Banyuwangi atas tindakan bejatnya.
Devi menuturkan, salah seorang korban juga pernah diancam oleh pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapa-siapa.
“Anak korban mengaku telah diancam oleh terlapor dengan berkata ‘KON OJOK NGOMONG NANG SOPO-SOPO LEK TAK CEKEL NGENE‘ (kamu jangan bilang ke siapa-siapa kalau saya pegang seperti ini) sehingga membuat para anak korban takut,” tuturnya.
Lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka pencabulan.
“Perkara sudah kami tindak lanjuti. Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Devi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Comments are closed.