Anggota DPR Jelaskan Alasan Telat Lapor LHKPN: Tiga Kali Kena COVID-19

Juru bicara Wakil Presiden RI, Masduki Baidlowi, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek menjadi salah satu yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena belum dan terlambat lapor LHKPN. Menurut laporan peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, Awiek terlambat melapor LHKPN pada 2020.

Awiek memastikan dirinya sudah melapor LHKPN pada 2029. Namun memang terlambat melapor karena terkena COVID-19.

“Kalau 2020 berarti masa pelaporannya Januari-Maret 2021. Saat itu saya kena COVID-19 sebulan lebih. Apa orang mau bikin laporan? Empati jugalah ICW. Orang kena COVID dipaksa-paksa. Saya lebih penting selamat dari pada laporan LHKPN,” kata Awiek kepada wartawan, Kamis (13/4).

“Kan saya kena COVID tiga kali di tahun-tahun itu. Lebih baik patuh apa lebih baik selamat? Ya ndak papa. Santai aja. Kecuali saya nggak laporan sama sekali. Terlambat dianggap tidak patuh ya karena conditional luar biasa waktu itu,” imbuh dia.

Awiek menyatakan siap hadir dan memberikan penjelasan ke MKD. Meski ia harap sebelum melapor, ICW bisa memahami kondisi lapangan, khususnya bagi pejabat yang terlambat melapor.

“Terlambat kan bukan berarti tidak melaporkan. ICW tuh lihat juga kondisi lapangan. Laporan itu biasanya Januari sampai Maret tiap tahun berjalan. Contoh LHKPN 2022 itu dilaporkan Januari sampai Maret 2023,” kata Awiek.

“Jadi saya laporan kok dibilang nggak laporan. Yang tidak patuh yang tidak melaporkan sama sekali. Itu tidak patuh. Tapi nggak papa, kita dipanggil MKD ya dateng,” terang dia.

Sebelumnya, Kurnia, melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh melaporkan LHKPN periode 2019-2021 pada Rabu (12/4). Meski, sejumlah anggota kini sudah tak menjabat sebagai pimpinan.

Kurnia menjelaskan terdapat 3 kategori ketidakpatuhan pimpinan AKD, yakni terlambat melaporkan, tidak berkala melaporkan, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali sepanjang 2019 hingga 2021.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan Lodewijk F Paulus, sampai Ketua Komisi I Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hingga Ketua BKSAP Fadli Zon adalah di antaranya yang tidak melaporkan sejumlah LHKPN dalam periode 2019 hingga 2021.

Comments are closed.
Generated by Feedzy