Ada GPS di Motor yang Dicuri, Maling di Yogya Diringkus Kurang dari 5 Jam

Maling sepeda motor Yamaha N-Max di Yogyakarta diringkus dengan cepat oleh polisi berkat GPS yang terpasang di motor. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Maling sepeda motor Yamaha N-Max di Yogyakarta berhasil diringkus dengan cepat hanya kurang dari 5 jam berkat GPS yang terpasang di motor korban. Pelaku yang bernama Darma Irawan (26) asal Jombang, Jawa Timur pun tak berkutik.

“Jadi modus meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di ATM dan motor dibawa kabur,” kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh di kantornya, Kamis (13/4).

Dijelaskan Rapiqoh, modus pencurian ini adalah pelaku membeli 17 boks nasi ayam di toko milik korban di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada 3 April ini pada pukul 12.00 WIB.

“Pelaku meminta diantar oleh korban ke daerah Tirtodipuran, Mantrijeron dengan alasan makanan akan diberikan pada tukang bangunan yang sedang bekerja,” katanya.

Sesampainya di lokasi, pelaku mengaku jika uangnya kurang dan harus mengambil ke ATM. Dia menggunakan alasan itu untuk bisa meminjam motor korban. Setelah diberi pinjaman, motor itu dibawa kabur.

“Ditunggu 1 jam tidak kembali. Pemilik lalu melapor ke Polsek Mantrijeron,” jelasnya.

Dari keterangan korban, ternyata motor miliknya telah dipasang GPS. Hal itu pun memudahkan pengejaran maling. Dari hasil pantauan GPS, pelaku membawa kabur motor ke arah Solo, Jawa Tengah.

“Kita menurunkan anggota Reskrim mengejar ke sana dengan dipandu GPS dari korban,” jelasnya

Selain menurunkan anggota, Polsek Mantrijeron juga berkomunikasi dengan Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar apabila mendapati motor tersebut melintas agar diamankan.

“Pukul 16.30 WIB di hari yang sama Senin 3 April dapat info jajaran lalu lintas Polres Karanganyar mengamankan motor tersebut dan yang membawa laki-laki baju merah,” katanya.

Setelah diamankan di Polres Karanganyar, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mantrijeron pada malam harinya.

Hasil pendalaman polisi, pelaku ternyata sudah lima kali ini melakukan aksi pencurian motor. Empat aksi lain dilakukan di Klaten dan Boyolali, Jawa Tengah. Dia sengaja datang dari Jombang naik bus untuk mencuri di wilayah Yogya dan Solo Raya.

“Motor dijual secara online Rp 3 juta. Katanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Kini pelaku terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tentunya GPS sangat membantu sekali bisa mengikuti arah ke mana motor bersama. Kalau bisa salah satu upaya pengungkapan kasus dengan GPS (dipasang di motor),” katanya.

Darma pun mengakui perbuatannya. Dia mencuri motor untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Empat kali sebelum di Yogyakarta. Motornya Vario yang lama sama Supra. Jual laku Rp 3 juta,” kata Darma.

Comments are closed.
Generated by Feedzy